Ada Pembebasan Denda PBB-P2 di Lubuk Linggau Hingga Desember 2026

oleh -9 Dilihat
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H. Hasan Basri, SE., M.A.P

KORANLIPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau.

Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak karena mereka tidak dikenakan sanksi denda selama periode relaksasi berlangsung.

Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hasan Basri, mengatakan program bebas denda pajak ini bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA : Realisasi PBB-P2 Lubuk Linggau Rp4,1 Miliar, Bapenda Imbau Bayar Sebelum 30 September

“Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan yang selama ini menjadi beban tambahan,” ungkap Hasan Basri.

Meski demikian, Hasan menegaskan penghapusan denda tidak berarti menghapus pokok pajak yang masih terutang.

“Tetapi wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembebasan denda berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga tahun pajak 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.