Nunggak 51 Bulan, PDAM di Kantor Lurah Taba Pingin Diputus, Ini Penjelasan Lurah

oleh -2 Dilihat
Petugas PDAM TBS Lubuk Linggau lakukan pemutusan di Kantor Lurah Taba Pingin, Selasa 15 September 2026. Foto : dok Humas PDAM TBS Lubuk Linggau.

KORANLIPOS.COM-Karena menunggak tagihan, PDAM Tirta Bukit Sulap (TBS) Lubuk Linggau putuskan jaringan air PDAM di kantor Lurah Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa 15 September 2026.

Kantor tersebut diduga sudah menunggak selama 51 bulan dengan total tagihan senilai Rp 3. 635. 830.

Divisi Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, Ferry Isrop mengungkapkan, kondisi PDAM hingga saat ini masih dalam kondisi ‘sakit’, salah satu penyebabnya ketidak patuhan daripada pelanggan.

Sebagai kantor pemerintahan, pihaknya berharap bisa menjadi contoh untuk pelanggan lainnya.

BACA JUGA : PDAM TBS Lubuk Linggau Bakal Tindak Pelanggan Ilegal, Pemasukan Minus akibat Sambungan Ilegal

Ini justru diduga menunggak selana 51 bulan.

Makanya mereka lakukan pemutusan.

“Sebelumnya sudah kita sampaikan imbauan baik lisan maupun tertulis. Kita tidak serta merta langsung diputus, tidak. Mereka gomong tidak ada air, tapi waktu kami potong pipanya, airnya deras,” ungkap Ferry.

Ferry menambahkan, pemutusan yang dilakukan pihaknya ini akan berkelanjutan ke kantor-kantor lainnya yang menunggak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.