KORANLIPOS.COM-Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara.
Kementerian Agama juga melarang warga untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Regulasi mengatur bahwa pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, biaya resmi yang dikenakan adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan ketentuan biaya layanan nikah harus dipahami secara terang oleh seluruh aparatur KUA dan masyarakat.
BACA JUGA : Jangan Coba-coba, Ini Dampak Perkawinan Usia Anak
Ia meminta seluruh Kepala KUA se-Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon pengantin.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Senin 14 September 2026.
Zayadi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.





