LUBUK LINGGAU – Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MRP (17), warga Kelurahan Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau saat diduga hendak mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Kota Lubuk Linggau.
Remaja yang diketahui telah putus sekolah itu diamankan di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering melihat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat melakukan penyisiran, petugas melihat seorang remaja dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan,” ujar Romi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri tersangka. Ganja tersebut dibungkus menggunakan kertas kado dan dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam.
Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja yang terdiri atas daun, batang, dan biji tanaman itu memiliki berat bruto mencapai 136 gram.





