KORANLIPOS.COM-Sebanyak 544 guru yang jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau bersiap untuk PPPK penuh waktu. Saat ini mereka masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Ir. H. Achmad Asril Asri, ST., M.Si melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Ujang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti mekanisme maupun regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menurutnya, aturan tersebut masih berada di pemerintah pusat dan belum diturunkan ke daerah.
“Untuk regulasi pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu saat ini saya belum mengetahui secara pasti regulasinya seperti apa. Itu masih di pusat, belum ada turun ke daerah,” kata Ujang.
BACA JUGA : PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu 2027, Sekda Mura: Belum Ada Petunjuk Teknis
Sementara itu, untuk saat ini Disdikbud Kota Lubuk Linggau masih melakukan proses pemberkasan bagi PPPK paruh waktu terkait perpanjangan kontrak kerja.
Ujang menjelaskan, masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun.
Sehingga, proses perpanjangan kontrak juga dilakukan untuk masa kerja satu tahun berikutnya.
“PPPK paruh waktu saat ini masih proses pemberkasan untuk perpanjangan kontrak mereka,” ujarnya.







