“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.
Di sisi lain, BGN memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Untuk itu, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan memiliki kapasitas yang memadai.
BACA JUGA : Harga Ayam Potong di Musi Rawas Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Sebut Stok Terserap MBG
Ia juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bentuk pembinaan terhadap SPPG.
Status suspend akan dicabut apabila SPPG telah memiliki SLHS dan bisa kembali beroperasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Ketut.





