Berdasarkan wilayah, SPPG yang dihentikan sementara terdiri atas 239 SPPG di Wilayah I (Sumatera), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa), dan 110 SPPG di Wilayah III (di luar Sumatera dan Jawa).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan Program MBG.
Karena itu, BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” jelas Ketut.
BACA JUGA : Sanitasi Tak Layak, 504 Dapur MBG Ditutup Permanen
Ketegasan BGN tidak berhenti pada penghentian sementara.
Ketut menyatakan bahwa Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN juga telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi terbukti tidak memenuhi syarat dan kelayakan, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
Selain penindakan berupa suspend, BGN akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPPG berjalan sesuai ketentuan.





