KORANLIPOS.COM-Kondisi udara di Kota Lubuk Linggau yang mulai membaik membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau kembali menormalisasi kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Normalisasi kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai diberlakukan Rabu, 23 September 2026.
BACA JUGA : Antisipasi Kabut Asap, SDN 56 Lubuk Linggau Bagikan Masker Gratis
Hal tersebut disampaikan Disdikbud Kota Lubuk Linggau melalui surat edaran Nomor 420/ /Disdikbud/I/2026 tentang Normalisasi
Kegiatan Pembelajaran Pasca Gangguan Kabut Asap. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri, ST., M.Si. melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau Supriyadi, S.Pd., M.Pd menyampaikan dalam surat yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Lubuk Linggau itu disebutkan, sebelumnya kegiatan pembelajaran dilakukan dengan perubahan jam masuk sekolah serta pengurangan alokasi waktu per jam pelajaran akibat kondisi kabut asap.





