Kasus Terbakarnya Bus ALS di Muratara, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi Bakal Penuhi Panggilan Polisi

oleh -10 Dilihat
Lakalantas berujung terbakarnya Bus ALS terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Rabu siang 6 Mei 2026. Foto: Dok. Istimewa.

KORANLIPOS.COM-Direktur Truk Tangki BBM PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto atau SH belum juga penuhi panggilan polisi.

SH sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Muratara dari kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Kabupaten Muratara.

Kuasa hukum Shandy, Riko Kamis 13 Agustus 2026 angkat bicara.

Ia membantah jika kliennya disebut mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Direktur PT SBP Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Penetapan Tersangkanya dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Kasat Lantas : Silahkan itu Hak Dia !

Karena melalui mereka tim kuasa hukumnya, Shandy sudah kooperatif dan mendatangi Mapolres Muratara.

“Jadi kalau disebut mangkir saya rasa kurang tepat. Ini hanya permasalahan waktu saja. Melalui kami, SH sudah menyampaikan akan memenuhi pemanggilan namun nanti setelah pekerjaannya di Kalimantan selesai. Ini masalah jadwal, dan kami sudah minta pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang,” ungkap Riko.

Sejak awal, kliennya menghargai proses hukum yang berjalan saat ini.

Dan berkomitmen, setelah menyelesaikan permasalahan akan segera memenuhi panggilan polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.