Ini Syarat Utama Ponpes yang Mau Buka Dapur MBG Sendiri

oleh -11 Dilihat
Ponpes yang memenuhi kriteria diperbolehkan membangun dan mengoperasikan dapur MBG sendiri. Foto: Dok. BGN
Ponpes yang memenuhi kriteria diperbolehkan membangun dan mengoperasikan dapur MBG sendiri. Foto: Dok. BGN

KORANLIPOS.COM – Pemerintah memperluas akses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemberian kesempatan kepada pondok pesantren berasrama dengan jumlah santri lebih dari 1.000 orang untuk mengelola dapur secara mandiri.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis yang dipimpin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis 6 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, pondok pesantren yang memenuhi kriteria diperbolehkan membangun dan mengoperasikan dapur sendiri sepanjang memenuhi standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk persyaratan keamanan pangan dan sanitasi yang berlaku. Sementara itu, pesantren dengan jumlah santri di bawah ketentuan tersebut akan dilayani oleh SPPG terdekat agar pelaksanaan program tetap berjalan efektif dan efisien.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan Program MBG tanpa mengabaikan aspek mutu layanan dan keamanan pangan.
“Pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri dan menggunakan sistem berasrama dapat membangun dapur sendiri. Namun, dapur tersebut harus memenuhi standar SPPG, termasuk memiliki persyaratan kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan. Sementara pesantren dengan jumlah santri di bawah ketentuan itu akan dilayani oleh SPPG terdekat,” jelas Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, usai Rakortas.
Mas Dar menambahkan, penerapan standar operasional yang sama di seluruh dapur MBG menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat. Oleh karena itu, setiap dapur yang dibangun, termasuk di lingkungan pondok pesantren, wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.