KORANLIPOS.COM-Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi pada lokasi aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di kawasan Kilometer 24 perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muratara.
Penanganan cepat dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara, menyelamatkan barang bukti, serta mengungkap penyebab pasti peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.
Peristiwa terjadi Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, kebakaran terjadi pada lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.
Insiden tersebut mengakibatkan lima orang menjadi korban, dengan dua orang meninggal dunia dan 3 lainnya mengalami luka bakar serta menjalani perawatan medis di RSUD Sekayu.
Ketiganya adalah warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba. Ketiga korban bernama Agung, Adam, dan Tomi.





